Jumat, 26 November 2010

Memberi Hak Buruh Secara Wajar



Saya sangat tertarik dengan tulisan di sebuah harian di riau yang ditulis
Oleh : Lathifah Hanum, seperti dibawah ini :

Setiap Penetapan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) yang dilakukan oleh pemerintah, kita selalu diingat kan oleh nasib buruh yang pada umumnya masih buruk. Banyak pekerja tidak dapat memperbaiki nasibnya meski telah bekerja keras selama bertahun-tahun karena UMK yang akan mereka dapatkan di tahun depan, masih jauh dari kemampuan untuk bisa menutup kebutuhan dasar kehidupannya.
Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang mengabaikan jaminan sosial bagi pekerjanya. Bukan sekedar dengan membayar rendah, di bawah UMK, tetapi juga tidak menjamin kehidupan sosial dan kesehatannya. Apalagi masa depannya, ketika mereka sudah tidak lagi bekerja, sehingga ada kesan seperti pepatah habis sepah manis dibuang.
Ironisnya, saat mengalami kecelakaan kerja dan tidak lagi bisa bekerja, banyak buruh tidak diberi pengobatan secara layak dan tidak diberi hak-hak buruh lainnya. Terkadang tidak masuk karena sakitpun, upahnya dipotong.
Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mengikut sertakan buruhnya sebagai peserta Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Adapula Perusahaan yang memanipulasi data buruh terkait dengan Jamsostek.
Esensi dari perlakuan buruk perusahaan seperti itu adalah ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan tidak peduli pada apa yang menjadi kebutuhan dasar para pekerjanya.Yang penting membayar para buruh, selesai, atau tidak membayar tepat waktu. Banyak perusahaan, termasuk perusahaan besar yang ternyata tidak ingin mengeluarkan hak-hak buruh sebagaimana mestinya.
Hal itu terjadi pada perusahaan yang tidak memiliki basis sosial yang baik pada buruhnya. Mentalitas pimpinan perusahaan yang demikian jelas akan membuat para buruhnya terus berpenghasilan rendah dan tidak memiliki jaminan sosial yang baik.
Pengabaian hak-hak buruh seperti itu bukannya tidak diketahui pemerintah. Pemerintah tahu, tetapi tetap saja lamban dalam bertindak. Malah terkadang cebdrung memihak pengusaha meski selalu berjanji akan memperbaiki nasib buruh.

Abaikan Jamsostek
Pengabaian Jamsostek selama ini akhirnya membuat para buruh bangkit  dan berusaha berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Namun usaha mendapatkan hak-hak buruh sebagaimana jaminan oleh undang-undang, sering tidak kesampaian karena banyak hal yang melingkupi.
Yang dibutuhkan para buruh sekarang ini adalah, adanya perbaikan UMK dan harapan agar pemerintah selalu adil dalam memihak mereka. Memihak kepada pekerja juga pada saat mereka tereus di tekan  adalah sebuah keharusan karena buruh juga manusia yang harus dilindungi oleh pemerintah dari tindakan perusahaan yang merugikan.
Pengawasan optimal sekarang ini, bertindak cepat dan tegas terhadap perusahaan yang berlaku buruk pada buruhnya adalah pilihan tunggal. Pemerintah harus dapat lebih memihak pada buruh ketika menetapkan UMK dan menghadapi perusahaan yang berbelit-belit dalam pemberian hak-hak para pekerjanya.
Agar di masa-masa yang akan datang hak-hak buruh tidak diabaikan, tidak di langgar, dan bisa lebih baik pemberiannya oleh perusahaan, maka pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan oleh pemerintah perlu terus di optimalkan. Perusahaan harus tetap diingatkan tentang kewajibannya untuk menghormati dan mewujudkan hak-hak buruh.
Agar kewajiban itu dapat diwujudkan oleh pengusaha, budaya perusahaan berbasisi sosial harus ditumbuhkembangkan. Pemerintah harus mendorong penumbuhkembangan budaya tersebut demi sejahteranya buruh.
Pemerintah adalah harapan terakhir para buruh. Jangan sampai ada cap buruh tetap tidak membaik nasibnya karena ketidakpedulian pemerintah dan buruknya sikap aparat terkait dalam urusan nasib buruh.
Bila memang hak-hak buruh belum diberikan dengan wajar, jangan biarkan itu terus terjadi dan ubahlah secepatnya agar dapat diberikan secara wajar tanpa pekerja harus meminta. Pemerintah mampu melakukan itu dan sudah saatnya bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang main-main dengan pemberian hak-hak buruhnya.*
Haluan Riau : 23 Nop 2010.
Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar